WEWENANG POLRI DALAM MELAKUKAN TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT TERDUGA TERORIS BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
Main Author: | Octavianus, Dwi Caesar; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2046 |
Daftar Isi:
- Dwi Caesar Octavianus, Dr. Ismail Navianto, S.H. M.H., Setiawan Nurdayasakti, S.H. M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Caesardwioct@yahoo.com Abstrak Aksi terorisme akhir-akhir ini marak terjadi di setiap Negara, tidak luput juga Indonesia menjadi sasaran bagi para teroris melakukan aksinya dan menebar ancaman sehingga masyarakat dilingkupi rasa takut dan khawatir. Para teroris seakan tidak jera menebar teror di Indonesia, mulai dari aksi teroris jaringan internasional maupun dari dalam negeri sendiri, seperti kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Dari banyaknya kejadian teror yang menimpa banyak Negara tersebut pada akhirnya menuntut untuk dibuatnya peraturan yang mengatur tentang pemberantasan terorisme. Selain dengan merumuskan Undang-Undang terkait terorisme, Indonesia juga membuat suatu pasukan anti teror dengan nama Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau yang lebih dikenal dengan Densus 88. Dalam menjalankan tugasnya Densus 88 dihadapkan oleh pilihan yang sulit yakni menyelesaikan tugasnya dengan tuntas namun terkendala dengan adanya hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Kata kunci: Tindak Pidana Terorisme, Densus 88, Hak Asasi Manusia, Asas Praduga Tidak Bersalah.