TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELAPORAN SALINAN DAFTAR AKTA KEPADA MAJELIS PENGAWAS DAERAH (PASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004)
Main Author: | Farokah, Farokah |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2012 |
Daftar Isi:
- Abstract This study discusses the responsibility of the Notary to the implementation of article 61 of Law No. 30 of 2004 in which no set penalties for violating the rules Notary. The purpose of this study is to develop a scientific study law notaries particularly in the field that is about the obligation that is the responsibility of every Notary to report or submit a copy of the deed he had made to the Regional Supervisory Council. The method used in this research is a normative legal approach to legislation and conceptual. Legal materials will be analyzed using descriptive techniques. The study concluded that a Notary Public who violates the provisions of Article 61 UUJN, should be responsible for independently according to his oath of office before being appointed as a Notary for negligence has done to deliver a copy of the report lists the deed and other lists in the previous month later than the 15th (fifteenth) day of the following month to the Regional Supervisory Council, although Article 61 UUJN are not regulated clearly sanctions if Notary break. However, if the legal consequences arising Notary UUJN violated Article 61 in accordance with the laws UUJN, Notary clearly not penalized. But in evidence in case of disputes against the deed that is not reported can result in degraded certificate only as proof that the deed under the hand and can be canceled or be null and void. Key words: responsibility notary, deeds register, regional supervisory council Abstrak Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap pelaksanaan pasal 61 Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 yang di dalamnya tidak diatur mengenai sanksi bagi Notaris yang melanggarnya. Tujuan penelitian ini adalah mengembangkan kajian ilmu hukum khususnya dibidang kenotariatan yaitu tentang kewajiban yang menjadi tanggung jawab bagi setiap Notaris untuk melaporkan atau menyampaikan salinan daftar akta yang dibuatnya kepada Majelis Pengawas Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif yaitu memaparkan tanggung jawab Notaris terkait dengan pelaporan salinan daftar akta yang dibuatnya kepada Majelis Pengawas Daerah dan akibat hukum yang timbul apabila Notaris melanggarnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 61 UUJN, harus bertanggungjawab secara mandiri sesuai dengan sumpah jabatannya sebelum diangkat sebagai Notaris atas kelalaian yang dilakukannya terhadap penyampaian salinan laporan daftar akta dan daftar lainnya pada bulan sebelumnya paling lama tanggal 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya kepada Majelis Pengawas Daerah, meskipun dalam Pasal 61 UUJN tersebut tidak diatur secara jelas adanya sanksi jika Notaris melanggarnya. Namun, akibat hukum yang timbul apabila Notaris melanggar ketentuan Pasal 61 UUJN secara undang-undangnya sesuai dengan UUJN, Notaris tidak dikenakan sanksi secara jelas. Namun secara pembuktian apabila terjadi sengketa terhadap akta yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan akta terdegradasi pembuktiannya yaitu hanya sebagai akta dibawah tangan dan dapat dibatalkan atau dapat batal demi hukum. Kata kunci: tanggug jawab notaris, daftar akta, majelis pengawas daerah