UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PROSTITUSI MELALUI MEDIA INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Di Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta)
Main Author: | Elia, Renaldo Saut; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2006 |
Daftar Isi:
- Renaldo Saut EliaMasruchin Ruba’i, Bambang Sugiri Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : renaldo.manullang@yahoo.co.id ABSTRAK Pada artikel ini penulis mengangkat permasalahan Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Prostitusi Melalui Media Internet berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh adanya kemajuan teknologi yang memberikan dampak positif dan negatif tersebut membuat makin berkembangnya prostitusi melalui media internet di Indonesia. Tujuan penelitian pada artikel ini adalah untuk mengetahui modus-modus operandi kejahatan prostitusi online dalam melakukan tindakan kejahatannya, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam melakukan pengungkapan dan memberantas tindak pidana prostitusi melalui media internet dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam memberantas praktek tindak pidna prostitusi melalui media internet. Penulis melakukan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian yang membahas bagaimana hukum beroperasi di masyarakat. Penulis menggunakan pendekatan statue approach, live case study, pendekatan penegakan hukum, dan pendekatan kesadaran hukum dalam melakukan penulisan ini. Penulis menggunakan data-data primer yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta dan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum dan metode yang digunakan untuk menganalisa bahan hukum adalah deskriptif kualitatif. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya-upaya kepolisian ddalam memberantas kejahatan prostitusi melalui media internet adalah melalui upaya litigasi dan non litigasi. Upaya litigasi merupakan upaya melalui jalur peradilan yang dilakukan. Upaya non litigasi adalah upaya tanpa melalui jalur hukum. Upaya non litigasi dilakukan dengan cara Cyber Patrol, sosialisasi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Prostitusi