REKONSTRUKSI PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERZINAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Main Author: | Putra Rozi, Zulfiqar Bhisma; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1988 |
Daftar Isi:
- Zulfiqar Bhisma Putra Rozi : Prof. Masruchin Rubai S.H., M.S. : Dr. Bambang Sugiri S.H., M.S. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail : zulfiqar.putra007@gmail.com Abstrak Latar Belakang dari Penelitian ini adalah adanya kekosongan Hukum terkait pengaturan atas Tindak Pidana Perzinaan sebagaimana yang tertera pada pasal 284 KUHP yang mana di dalam pasal tersebut pengaturannya sebatas kepada pelanggaran atas perkawinan dimana perbuatan persetubuhan hanya bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina apabila kedua pelakunya atau setidaknya salah satunya masih terikat perkawinan atau tunduk pada Pasal 27 BW. Dan bila kedua-duanya masih sama-sama lajang, maka persetubuhan tersebut bukan tergolong sebagai perbuatan zina dan tidak bisa dipidana karena tidak terdapat pengaturan di dalam KUHP. Sedangkan dalam perspektif hukum islam yang mana merupakan salah satu unsur pembentuk hukum nasional persetubuhan dengan status kedua pelakunya masih lajang dapat dipidana. Terdapat perbedaan definisi diantara keduanya. Menurut hukum materiil pidana (KUHP), penafsiran dari rumusan pasal 284 pemidanaan zina hanya dapat dikenakan pada persetubuhan dengan syarat bahwa setidaknya salah satu pelakunya masih terikat perkawinan, yang mana berarti bila statusnya sama-sama lajang tidak dapat dipidana. Sementara menurut hukum islam persetubuhan kategori apapun tetap dianggap sebagai perzinaan dan dapat dikenakan hukuman. Penelitian ini dilakukan dengan memasukkan unsur-unsur hukum islam sebagai salah satu unsur pembentuk hukum nasional sebagai kajian terhadap pembaharuan rumusan perbuatan perzinaan sebagaimana dalam pasal 284 KUHP. Kata kunci : Rekonstruksi, Pasal 284, KUHP, Perzinaan, Hukum Islam