URGENSI KEBERADAAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)
Main Author: | Primipara, Ardisetyaning Cintia |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1971 |
Daftar Isi:
- Abstract This thesis discusses the legal issues regarding the regulation Title Deed Official Land which states that public service in the deed PPAT in areas that are not quite there PPAT, the Minister may appoint sub-district head as a PPAT Meanwhile, as stipulated in Article 5 paragraph (3) letter a Government Regulation No. 37 of 1997 on the Position Rules Land Deed official, but preliminary data suggest that Malang is no longer available for PPAT formation, but in fact in Malang still contained their appointment as the Head of While PPAT. The purpose of this thesis was to analyze the election and inauguration as the Head of the Land Deed Official meantime by the Head Office of the National Land Agency (BPN) Province Lowokwaru whereas in the District of Malang not require as Acting Head of the Land Deed While again. The method used in this thesis is empirical legal research. The approach used is the juridical sociology. The results of this thesis research found that decisions made by the Head of BPN Regional Office of East Java Province to appoint Head Lowokwaru is contrary to the applicable rules, but the appointment and inauguration Head of the Head Office of BPN Province is still being done, despite the formation of PPAT in a region are met. Key words: authority, sub-district head, Interim Land Deed Conveyancer (PPAT), deed of land right transfer Abstrak Penulisan tesis ini membahas permasalahan hukum mengenai Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yakni disebutkan bahwa pelayanan masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, Menteri dapat menunjuk camat sebagai PPAT Sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun data awal menunjukkan bahwa Kota Malang sudah tidak lagi tersedia formasi untuk PPAT, tetapi pada kenyataannya di Kota Malang masih terdapat adanya penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menganalisis pengangkatan dan pelantikan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi padahal dalam wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tidak memerlukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara lagi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologi. Hasil dari penelitian jurnal ini menemukan bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur untuk mengangkat Camat Lowokwaru tersebut adalah bertentangan dengan aturan yang berlaku, namun pengangkatan dan pelantikan Camat oleh Kepala Kanwil BPN Propinsi tetap dilakukan, meskipun formasi PPAT dalam suatu wilayah tersebut sudah terpenuhi. Kata kunci: wewenang, camat, PPAT Sementara, akta peralihan hak atas tanah