ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 264/K/PDT.SUS-HKI/2015 TERKAIT PENGHAPUSAN MEREK YANG TIDAK DIGUNAKAN

Main Author: Alpha C, Patricia Irinne; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1950
Daftar Isi:
  • Patricia Irinne Alpha C, Dr. Budi Santoso S.H., LLM., M. Zairul Alam, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: patricia.irenne38@yahoo.com ABSTRAK Dalam skripsi ini, penulis mengangkat isu hukum yang dilatarbelakangi oleh permasalahan yang terjadi karena penghapusan merek yang tidak digunakan dalam kategori barang dan jasa. Berdasar dari ketentuan pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menjelaskan bahwa merek dapat dihapus dari Daftar Umum Merek apabila merek tersebut tidak dipergunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran pemakaian terakhir. Salah satu permasalahan yang timbul yaitu ketika merek “IKEA” yang merupakan merek terkenal yang berasal dari Swedia berhasil dihapus dari Daftar Umum Merek oleh PT Ratania Khatulistiwa yang merupakan perusahaan lokal yang berasal dari surabaya. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan membandingkan dengan negara lain yaitu swedia sebagai negara asal merek terkenal “IKEA” dan negara Singapura sebagai negara yang maju dalam industri perdagangan. Dalam penelitian ini sistem hukum yang dijadikan perbandingan mengenai penghapusan merek adalah undang-undang merek dengan Sweden Trade Mark Act dan Singapore Trade Mark Act. Kata kunci: Merek, Merek Terkenal, Merek Removal, Merek tidak digunakan, Swedia Trade Mark Act, Singapura Trade Mark Act, IKEA