REFORMULASI PENGATURAN WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) UNTUK MELAKUKAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Author: | Mawarni, Yusnita; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1930 |
Daftar Isi:
- Yusnita Mawarni, Dr. Prija Djatmika, SH., MS, Eny Harjati, SH. M. Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: yusnitamawarni@yahoo.co.id AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi adanya kekaburan norma dari pengaturan yang mengatur tentang wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam melaksanakan putusan hakim pengadilan atau eksekusi pada perkara tindak pidana korupsi karena terdapat perbedaan pandangan mengenai dapat atau tidaknya JPU KPK melakukan eksekusi terhadap putusan hakim pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam UU KPK, wewenang eksekusi ini tidak disebutkan secara eksplisit yang disebutkan secara eksplisit adalah wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam UU KPK, wewenang eksekusi oleh KPK diatur di dalam Peraturan KPK yang bersifat administratif sehingga dalam prakteknya KPK dan Kejaksaan sama-sama melakukan eksekusi. Dalam penelitian ini, Penulis menganalisis terkait urgensi pengaturan wewenang KPK untuk melakukan eksekusi terhadap putusan hakim pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan reformulasi pengaturannya. Eksekusi merupakan bagian integral dari proses penyidikan, penuntutan dan penjatuhan pidana. Reformulasi dilakukan dengan cara merumuskan pengaturan wewenang KPK untuk melakukan eksekusi terhadap putusan hakim pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi di dalam UU KPK dengan memperjelas kriterianya sehingga pengaturannya tidak hanya dirumuskan di dalam Peraturan KPK yang bersifat administratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengaturan yang jelas sehingga meminimalisir perbedaan penafsiran yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya terkait proses pelaksanaan putusan hakim pengadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat kedudukan KPK sebagai lembaga superbody dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kata Kunci: KPK, Eksekusi, Reformulasi