PELAKSANAAN PERJANJIAN TRANSAKSI MARGIN DI PASAR MODAL BERDASARKAN PERATURAN BAPEPAM V.D.6 (STUDI PT. BNI SECURITIES CABANG MALANG

Main Author: Napitupulu, Raynaldo Bonatua; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1928
Daftar Isi:
  • Raynaldo Bonatua Napitupulu, Heru Prijanto, dan M. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: rerewkwk@gmail.com Abstrak: Pasar modal merupakan salah satu alternatif pendanaan baik bagi pemerintah maupun swasta dalam meningkatkan pembangunan di Indonesia. Salah satu perdagangan saham yang sudah lama berlangsung di pasar modal Indonesia adalah transaksi marjin. Transaksi ini sudah berlaku mulai disahkannya Peraturan Bapepam no V.D.6 pada tahun 1997 dan direvisi pada tahun 2008 tentang penyelengaraan margin trading dan short selling. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan Pelaksanaan Perjanjian Transaksi margin di Pasar Modal Berdasarkan Peraturan Bapepam V.D.6. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian transaksi margin yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan sekuritas di Kota Malang, yaitu PT. BNI Securities. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris, mengkaji dan menganalisis apa yang terjadi dalam prakteknya dan dikaitkan dengan aturan yang telah ada. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode yuridis sosiologi, yaitu pendekatan aspek hukum untuk melakukan analisa. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini, dengan 2(dua) jenis data yaitu primer dan sekunder. Berdasarkan penilitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan perjanjian transaksi margin di PT. BNI Securities Cabang Malang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan Bapepam V.D.6, dan juga asas-asas dalam perjanjian transaksi tersebut tidak terpenuhi dengan baik. Pengawasan OJK terhadap transaksi ini juga dinilai penulis masi belum optimal. Kata Kunci: Pasar Modal, Peraturan BAPEPAM no V.D.6, Transaksi Margin