UPAYA PENCEGAHAN YANG DILAKUKAN OLEH OJK TERHADAP PELANGGARAN PASAL 49 AYAT (2) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

Main Author: Kusuma, Rendra Bhaktie; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1927
Daftar Isi:
  • Rendra Bhaktie Kusuma Dr. Prija Djatmika, S.H., MS Alfons Zakaria, S.H., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya rendra_bk@yahoo.com ABSTRAK Meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas kredit oleh pegawai Bank merupakan suatu hal yang dilarang di Indonesia. Dalam hal ini yang ingin penulis kemukakan adalah mengenai upaya pencegahan yang dilakukan oleh OJK terhadap pelanggaran pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan serta faktor pendukung dan penghambat dari usaha pencegahan tersebut. Secara da sollen, padahal sudah sangat jelas terdapat aturan yang melarang pegawai Bank untuk meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas atau permohonan kredit. Walaupun demikian secara da sein, beberapa pegawai Bank dengan sengaja meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas atau permohonan kredit dalam berbagai macam bentukJenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang memfokuskan pada pengumpulan data-data yang di peroleh di lapangan lalu dikaji menurut peraturan perundang-undangan dan beberapa pendekatan yang berkaitan dengan data tersebut melalui suatu metode penelitian. Fenomena tentang meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas kredit oleh pegawai Bank ini sudah diantisipasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengaturnya di dalam pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam hal ini yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan dan lembaga keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga penulis mempunyai keinginan untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan oleh OJK untuk mencegah supaya tidak ada lagi atau minimal mengurangi perbuatan dari pegawai Bank untuk meminta atau menerima suatu imbalan atas pemberian fasilitas kredit.