PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PEMEGANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG MENJADI OBJEK RAMPASAN NEGARA

Main Author: Yoga, Tomy Maulana; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1925
Daftar Isi:
  • FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA Email: mtomy27@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbenturan hak antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan yang menjadi objek rampasan negara. Dimana terjadi perbenturan hak antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dengan negara melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Yang mengakibatkan kreditor mengalami kerugian akibat perampasan objek jaminan hak tanggungan. Perbenturan hak antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dengan negara menjadi bahasan yang rumit, di satu sisi negara mewakili masyarakat (publik) sedangkan kreditor merupakan ranah privat. Penyelesaian sengketa antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dengan negara, harus dilihat terlebih dahulu hak mana yang pantas didahulukan, hak kreditor pemegang jaminan hak tanggungan ataukah hak negara. Banyak ahli hukum yang memiliki pendapat berbeda-beda terkait hal ini, masing-masing ahli hukum tersebut memiliki alasan sendiri-sendiri. Selain perbenturan hak antara kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dengan negara, juga terdapat konflik antara norma hukum di dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di satu sisi memerintahkan untuk melakukan perampasan, sedangkan di sisi lainnya memberikan perlindungan terhadap kreditor. Konflik antar norma tersebut menimbulkan kekacauan dimana dalam pelaksanaan peraturannya mengakibatkan bentrokan antar pihak yang masing-masing memiliki kepentingan atas dasar undang-undang tersebut. Disini diperlukan analisis antar undang-undang tersebut untuk menyelesaikan konflik antar norma itu. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditor, Jaminan Hak Tanggungan, Objek Rampasan Negara.