PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT TERHADAP PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN (PKBL) (Studi Pada PT Industri Kereta Api (Persero) Kota Madiun)
Main Author: | Ariani, Cindy Nur; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1913 |
Daftar Isi:
- Cindy Nur Ariani Pembimbing: Dr. Imam Kuswahyono, SH. MHum M. Hamidi Masykur, SH. M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : chindyariani@gmail.com Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit terhadap Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), yaitu adanya mitra binaan tidak membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh PT INKA (Persero) secara tepat waktu. Dijelaskan dalam ketentuan pasal 4 poin (b) PERMEN BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 yang mana mitra binaan berkewajiban membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan PT INKA (Persero). Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis pelaksanaan dan hambatan yang terjadi, upaya dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam Pelaksaanaan Perjanjian Kredit terhadap Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi pustaka, studi dokumentasi dan internet. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit terhadap Program Kemitraan dan Bina Lingkungan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun dalam prakteknya ditemui kendala yakni barang yang dijadikan jaminan tidak dapat dilakukan penjualan apabila mitra binaan melakukan wanprestasi, mitra binaan tidak membayar kembali pinjaman secara tepat waktu, sulitnya mencari UKM unggulan. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi adalah sebaiknya surat perjanjian dilakukan dengan akta otentik, dengan dilakukannya penagihan, penjadwalan kembali hutang mitra binaan dan penyesuaian persyaratan, melakukan sosialiasi kepada pengusaha kecil dan pendekatan kepada masyarakat yang mempunyai usaha dengan memberikan informasi mengenai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan setiap satu bulan sekali. Kata Kunci : Pelaksanaan, Perjanjian Kredit, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan