PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP HOTEL TANPA TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (Studi Di Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek)

Main Author: Deniswara, Nizam; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1912
Daftar Isi:
  • Nizam Deniswara Lutfi Effendi.SH.MHum. dan Dr. Shinta Hadiyantina.SH.MH.Fakultas Hukum, Universitas BrawijayaABSTRAKDalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan hukum tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Hotel Tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariiwisata, Semua hotel yang tidak termasuk usaha mikro dan kecil atau bukan termasuk usaha perseorangan diwajibkan untuk memiliki tanda daftar usaha pariwisata, akan tetapi masih banyak hotel yang belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata. Penelitian ini membahas mengenai Penerapan sanksi administratif terhadap hotel tanpa tanda daftar usaha pariwisata dan kendala yang dialami, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam Penerapan sanksi administratif terhadap hotel tanpa tanda daftar usaha pariwisata di KabupatenTrenggalek.Kata Kunci: Penerapan, Sanksi Administratif, TandaDaftar Usaha Pariwisata.