UPAYA PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL UPACARA ADAT MERACUNI JUKUT DI TENGGARONG, KUTAI KARTANEGARA (Studi di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara)
Main Author: | Pamungkas, Ayu Mustika; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1904 |
Daftar Isi:
- Ayu Mustika Pamungkas, Sentot P.Sigito, SH.,Mhum; M.Zairul Alam, SH.,MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: ayumustika29.amp@gmail.com ABSTRAK Meracuni Jukut merupakan tradisi upacara adat oleh Suku Kutai, yang kegiatannya meracun ikan pada saat fenomena Air Bangar di Sungai Mahakam. Meracuni jukut memiliki sejarah, manfaat dan tujuan bagi masyarakat pengembannya. Berdasarkan asas Desentralisasi bahwa pemerintah daerah merupakan lembaga representasi pemerintah pusat dalam melaksanakan sebagian tugas pemerintah pusat termasuk perlindungan dan pelestarian Kebudayaan. Upaya pemerintah daerah saat ini belum bisa memenuhi sepenuhnya kebutuhan masyarakat pegemban. Padahal perlindungan hukum yang bertujuan untuk pencegahan missappropriation dan pelestarian guna mencegah hilangnya kebudayaan. Saat ini perlindungan tersebut telah tercantum pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Ekspresi budaya tradisional (yang biasa disingkat EBT) diatur dalam pasal 38 ayat (1) – (4). Akan tetapi pengaturan tersebut hanya mengatur perlindungan secara umum, tidak menjelaskan secara jelas bentuk EBT upacara adat seperti apa yang dapat dilindungi dan bentuk pelaksanaan perlindungan hukum seperti apa yang dapat dilakukan pemerintah daerah. Dalam penelitian ini membahas mengenai kategorisasi meracuni jukut sebagai EBT dan upaya pelestarian oleh Pemerintah Daerah, perlindungan hukumnya dengan melakukan pelaksanaan pasal 38 ayat (2) pada UUHC. Serta hambatan dalam perlindungan hukumnya beserta solusi perlindungan hukum yang tepat bagi meracuni jukut maupun EBT lainnya yang ada di Indonesia. Kata Kunci : Upaya Pelestarian dan Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Upacara Adat Meracuni Jukut