OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH (Studi di Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo)
Main Author: | Pamungkas, Nanda Catur; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1879 |
Daftar Isi:
- Nanda Catur Pamungkas., Agus Yulianto, SH,MH., Dr. Tunggul Anshari,SN,SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : nandacaturpamungkas@gmail.com Abstrak Penulisan artikel ini membahas tentang optimalisasi penerimaan pajak hotel sebagai sumber pendapatan asli daerah yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah salah satu modal dasar pemerintah daerah mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan usaha daerah guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Pajak daerah digunakan untuk pembiayaan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi pendapatan yang diterima dari pajak, maka semakin tinggi pula keuangan yang didapatkan untuk sumbangan pembangunan yang ada di daerah maupun negara. Dari hal ini, potensi penerimaan pajak hotel yang ada di Kabupaten Probolinggo perlu digali untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Probolinggo memiliki tugas yang sesuai dengan visinya yaitu Meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai penunjang pembangunan daerah Kabupaten Probolinggo sehingga mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera, serta tugas yang sesuai dengan misinya adalah meningkatkan Fungsi dan Peran Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mengoptimalkan Pelayanan Prima. Terdapat faktor penghambat dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak hotel diantaranya terkait masalah penetapan tarif pajak hotel sesaui, berasarkan Peraturan Daerah tarif yang ditentukan sebesar 10%. Solusi yang ditawarkan dalam menghadapi hambatan yang dialami Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Probolinggo dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak hotel adalah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak mengenai pentingnya pajak sebagai pemasukan kas negara dan menunjang peningkatan pertumbukan ekonomi dan sosial. kreativitas dan konsistensi terhadap aturan dalam pemungutan pajak dapat juga mempengaruhi perolehan pendapatan daerah yang optimal. Kata Kunci : Optimalisasi, Pajak hotel, Pendapatan Asli Daerah.