IMPLEMENTASI PASAL 75 HURUF ( J ) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi di BNN Malang Kota dan Polres Malang Kota)
Main Author: | Pratama, Yugo |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/187 |
Daftar Isi:
- Abstraksi : Dalam skripsi ini penulis membahas tentang implementasi Pasal 75 Huruf (j) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini dilatarbelakangi bahwa pelaksanaan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan sangat penting dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Selain hal tersebut dibahas juga mengenai kendala dan upaya penyelidik dalam melakukan teknik under cover. Tujuan penulisan ini bagi mahasiswa yaitu sebagai referensi dan rujukan khususnya bagi mahasiswa jurusan ilmu hukum yang sedang mempelajari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan bagi Kepolisian dapat digunakan sebagai referensi dan rujukan dalam menangani permasalahan hukum, yang terkait dengan teknik penyidikan dalam tindak penyalahgunaan narkotika.Dalam rangka mengetahui upaya penyidik dalam melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang ada beserta literatur lainnya untuk selanjutnya dihubungkan dengan kondisi faktual yang ada dalam masyarakat.Dalam melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan, terdapat dua bentuk pengawasan. Dalam melakukan teknik under cover pihak kepolisian dan BNN Malang Kota menaati segala peraturan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Saran yang diberikan dalam penulisan ini adalah pengembangan teknik penyidikan melalui TI (Teknik Informatika) serta saling melakukan dan menjaga koordinasi antara pihak Polres dan BNN Malang Kota. Kata Kunci : Pembelian Terselubung, Penyerahan dibawah Pengawasan, Narkotika.