PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (Studi di Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto)
Main Author: | Sausan, Hind; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1869 |
Daftar Isi:
- Hind Sausan[1], Lutfi Effendi[2], Shinta Hadiyantina[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: hindsausan@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto, serta Satuan Polisi Pamong Praja terhadap izin usaha perdagangan minuman beralkohol terkait dengan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis dengan pola nalar induktif. Jenis data primer dan sekunder diperoleh penulis dengan wawancara, pengamatan secara langsung dan tidak langsung, serta dengan melakukan studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik kualitatif naturalistik. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum dapat memberikan pelayanan penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SITU-MB) selama belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Mojokerto. Selama masih belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan pengendalian dan pengawasan izin tempat usaha minuman beralkohol menggunakan dasar Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. [1] Mahasiswa Progam Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Angkatan 2012 [2] Dosen Pembimbing I [3] Dosen Pembimbing II