PERLINDUNGAN HUKUM FOLKLOR REOG PONOROGO SEBAGAI IKON SENI BUDAYA (TRADISIONAL) UNGGULAN KABUPATEN PONOROGO (Pelaksanaan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Main Author: Pamungkas, Badrian Fitra; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1857
Daftar Isi:
  • Badrian Fitra Pamungkas, Sentot P. Sigito, S.H., MHum, M. Zairul Alam, S.H., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : badrianfitra@yahoo.com ABSTRAK Perlindungan hukum folklor reog ponorogo merupakan hal utama yang menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah kabupaten Ponorogo yang merupakan representasi dari negara. Perlindungan bagi ekspresi budaya tradisional telah tercantum dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Dari analisis yang telah dilakukan oleh Penulis, maka diketahui bahwa adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein yaitu walaupun belum ada PP yang mengatur mengenai EBT sesuai amanat pasal 38 ayat (4) UUHC 2014, akan tetapi masyarakat pengemban telah melaksanakan upaya inventarisasi, menjaga dan memelihara folklor reog ponorogo dengan memperhatikkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat pengemban itu sendiri sesuai dengan pelaksanaan pasal 38 ayat (3) UUHC 2014. Disinilah letak permasalahan hukum tersebut. Ketiga upaya tersebut adalah hal yang sangat penting yang dapat menjadi dasar dan acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian perlindungan. Untuk itu Penulis mengusulkan saran mengenai pengaturan atas ekspresi budaya tradisional harus segera memilki PP sebagai pedoman dalam dalam pengaturan EBT. Alasan Penulis dalam mengusulkan saran tersebut adalah agar ke depannya terdapat pengaturan yang jelas terhadap folklor seni reog ponorogo yang juga termasuk dalam ekspresi budaya tradisional, serta dapat menjadi acuan yang tegas dalam melaksanakan perlindungan hukum berupa inventarisasi, menjaga, dan memelihara folklor itu sendiri sesuai dengan amanat pasal 38 ayat (2) UUHC 2014. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Reog Ponorogo