IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 85/PUU-XI/2013 TERHADAP PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUM JASA TIRTA I BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Main Author: Wulandari, Meilina Tri; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1855
Daftar Isi:
  • Meilina Tri Wulandari, Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.Hum. Djumikasih, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: meilinatriwuland@gmail.com ABSTRAK Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan secara keselurhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berdampak pada berbagai hal. Salah satunya terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN yaitu Perusahaan Umum Jasa Tirta I yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan sumber daya air. Tujuan dari penulisan skripsi yang dilakukan oleh penulis yaitu untuk mengetahui bagaimana implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terhadap perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan Umum Jasa Tirta I berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Penulis dalam melakukan pnelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk melakukan penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulis dalam pembahasannya memaparkan implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi dengan menjabarkan 6 prinsip pengelolaan sumber daya air serta perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta I yaitu berupa permohan pendapat hukum terkait dengan status perjanjian kerja/kontrak dan izin yang diterbitkan berdasar pada Undang-Undang Sumber Daya Air, dan perbuatan hukum terkait hubungan keperdataan yang berkaitan dengan kesepakatan dengan pihak lain. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perbuatan Hukum