KEDUDUKAN HUKUM DISKRESI OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA PADA PENGAWALAN KONVOI DAN/ATAU KENDARAAN UNTUK KEPENTINGAN TERTENTU (Tinjauan atas Pasal 134 Huruf (g) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

Main Author: Rahman, Achmad Bachtiar; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1854
Daftar Isi:
  • Achmad Bachtiar Rahman, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., Agus Yulianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: achmad.bachtiar93@gmail.com ABSTRAK Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukansalah satunya yaitu Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRIyang diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf (g) dianggap mempunyai kekaburan makna. POLRI bisa melakukan diskresi tentang isi pasal tersebut dengan dasar – dasar yang ada pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Jo. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012. Masyarakat menilai saat ini fungsi patwal atau voorijder yang biasanya digunakan untuk urusan resmi sudah mulai dilanggar. Yang menjadi permasalahan apakah penerapan diskresi yang dilakukan POLRI sudah sesuai dengan esensi diskresi yang termuat dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya peluang untuk menerapkan suatu diskresi dengan dasar peraturan yang kurang konkrit maka akan menimbulkan potensi kurang terciptanya suatu kepastian hukum. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dan akibat hukum penerapan diskresi oleh POLRI pada pengawalan Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu. Penulis dalam melakukan penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk melakukan penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulis dalam pembahasannya memaparkan kedudukan hukum dan akibat hukum dari penerapan diskresi oleh POLRI sesuai dengan substansi, kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Diskresi, pengawalan