EFEKTIVITAS PASAL 5 PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO.8 TAHUN 2014 TERKAIT PENGEMBANGAN SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) (Studi di Dinas Pendidikan Kota Malang)

Main Author: Ridla, Ilmas Shauqi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1851
Daftar Isi:
  • Ilmas Shauqi Ridla, Dr. Istislam, S.H., M.Hum., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: ilmasshauqi@gmail.com ABSTRAKSI Pada tahun 2014 muncul sebuah pereturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, peraturan tersebut berisikan sebuah kebijakan didalam bidang pendidikan, yang mengatur mengenai kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA). Peraturan tersebut dikeluarkan karena banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak di lingkungan sekolah. Dalam pelaksanaan kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang, dirasa masih tidak efektif. Maka permasalahan yang akan dikaji beserta dengan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dari peraturan Menteri tersebut, dan hambatan serta solusi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang dalam mengefektifkan kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa didalam melaksanakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NO.8 Tahun 2014 mengenai Pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang masih tidak efektif, sebab masih ada beberapa program dari sekolah ramah anak yang belum dapat dilakukan oleh pihak sekolah, masih minim jumlah pengajar, fasilitas yang belum terpenuhi dengan baik, dan lain-lain. Kata Kunci : Efektivitas Pasal 5, Sekolah Ramah Anak, Peraturan Menteri