BENTUK KEPASTIAN HUKUM PEMENUHAN HAK ALIMENTASI ANAK PASCA PUTUSAN CERAI ORANG TUA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 12/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut, 377/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut dan 438/Pdt/G/2013/PN.JKT.Ut)

Main Author: Basoeki, Radityo Dewandaru; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1845
Daftar Isi:
  • Radityo Dewandaru Basoeki, Rachmi Sulistyarini, Djumikasih Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : radityadewandaru@gmail.com Abstraksi : Kehadiran anak dalam suatu pernikahan merupakan hal yang diimpikan oleh setiap pasangan, bagi mereka anak merupakan karunia Tuhan yang luar biasa, dia wajib dijaga dan dirawat dengan sebaik baiknya. Persoalan akan muncul dikala pernikahan yang telah terjalin putus dengan berbagai alasan yang pada akhirnya dibenarkan oleh pengadilan dengan membacakan putusan cerai. Pada saat putusnya perkawinan karena bercerainya kedua suami istri mau tidak mau anak-anak akan menjadi korban. Permasalahannya, ketentuan mengenai hak alimentasi anak yaitu dalam Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan masih terdapat kekosongan hukum seperti yang terlihat pada putusan yang penulis lampirkan. Kekosongan hukum yang terlihat adalah tidak hal yang mengatur syarat dan kriteria yang pasti bagaimana hak alimentasi itu dilaksanakan sehingga banyak terjadi multitafsir oleh hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mencari bagaimana bentuk kepastian hukum yang seharusnya untuk peraturan mengenai hak alimentasi anak. Pada hasil penelitian penulis menemukan bahwa perlu adanya revisi atau penambahan pasal baru pada Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah nomr 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Hal tersebut diperlukan untuk menghentikan multitafsir yang dilakukan Hakim terhadap permohonan alimentasi anak. Kata Kunci : Hak alimentasi anak, Kepastian Hukum, Hukum Perkawinan