PENGATURAN LEMBAGA PENGAKUAN ANAK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK LUAR KAWIN

Main Author: Wardhana, Andreas Satya; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1840
Daftar Isi:
  • Andreas Satya Wardhana, Prof. Dr. Suharingsih, S. H., S. U. , Ratih Dheviana Puru HT, S. H., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : andreassatya.w@gmail.com Abstrak Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Hak-hak tersebut diantaranya adalah hak atas pemeliharaan dan pengasuhan dan hak katas pendidikan. Perihal hak anak akan jelas jika itu adalah anak sah, lalu bagaimana jika itu adalah anak luar kawin. Untuk mendapat hak-haknya sebagai anak, anak luar kawin harus diakui terlebih dahulu oleh ayah biologisnya. Mengapa harus demikian? Hal itu disebabkan agar terdapat kepastian hukum tentang hubungan hukum antara anak luar kawin degnan ayahnya. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, status anak luar kawin dengan ayah biologisnya tidak kunjung diperjelas dalam Undang-Undang Perkawinan oleh pembuat undang-undang. Sedangkan di dalam BW terdapat lembaga pengakuan anak luar kawin yang berlaku bagi golongan penduduk Eropa. Pengaturan lembaga pengakuan anak luar kawin yang terdapat di dalam BW tersebut bisa dipergunakan dan diberlakukan kepada seluruh golongan penduduk di Indonesia sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan hukum tentang pengaturan hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Sehingga dengan demikian timbullah suatu kepastian hukum mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya yang akan berdampak pula pada perlindungan hukum atas hak-hak anak terutama hak atas pemeliharaan dan pengasuhan serta hak memperoleh pendidikan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan historis yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknis analisis kualitatif. Kata kunci: pengakuan anak, perlindungan hukum, anak luar kawin, kepastian hukum, golongan penduduk