ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16 K/AG/2010)

Main Author: Felandia, Lendy; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1832
Daftar Isi:
  • Lendy Felandia, Warkum Sumitro, M. Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: lendyahmad@gmail.com ABSTRAK Hukum waris Islam menetukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang ahli waris, diantaranya adalah tidak ada penghalang untuk mewarisi. Penghalang mewarisi adalah suatu keadaan yang membuat seseorang tidak dapat menerima warisan baik karena pembunuhan, perbudakan, maupun berlainan agama dengan pewaris. Sehingga apabila ahli waris tidak beragama Islam maka ia tidak memiliki hak mewaris dari harta peninggalan pewaris. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada ahli waris berbeda agama adalah dengan cara pemberian wasiat wajibah melalui penetapan pengadilan seperti pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16 K/AG/2010. Dalam putusan tersebut seorang istri yang tidak beragama Islam mendapatkan wasiat wajibah dari harta suaminya yang beragama Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan studi kasus. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Ahli Waris, Berbeda Agama, Hukum Waris Islam.