FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar)
Main Author: | Dwiyanto, Andreyas Prasetyo; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1828 |
Daftar Isi:
- Andreyas Prasetyo Dwiyanto, Eny Harjati SH., MH, Abdul Madjid, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: andreyaz07@gmail.com Abstrak Dalam skripsi ini peneliti membahas faktor penyebab terjadinya tindak pidana terhadap anak di Kabupaten Blitar. Hal ini dilatarbelakangi karena dibandingkan kasus tindak pidana terkait anak, kasus persetubuhan terhadap anak merupakan kasus yang kerap terjadi dan memiliki jumlah angka kasus tertinggi di Kabupaten Blitar. Sehingga perlu diketahui faktor penyebab terjadinya tindak persetubuhan terhadap anak serta upaya penanggulangan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di Kabupaten Blitar, serta usaha atau upaya yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar untuk menegakkan hukum dan melakukan pencegahan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis kriminologis. Metode tersebut digunakan untuk mengkaji data atau fakta yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak, ditemukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah faktor dari dalam diri sendiri dan faktor dari luar. Upaya penanggulangan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah upaya secara represif dan secara preventif. upaya secara represif berupa melakukan penyelidikan untuk menelurusi tindak pidana, penyidikan untuk mendapatkan keterangan kejadian dari saksi, korban, dan pelaku atau terlapor melalui proses pemeriksaan, dan kemudian melakukan pemberkasan dan membendel berkas-berkas dan bukti-bukti yang telah didapat untuk kemudian dikirim ke kejaksaan untuk dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan upaya penanggulangan secara preventif yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Blitar adalah menyelenggarakan sosialisasi di sekolah, mengadakan pertemuan dengan masyarakat di balai desa, dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas melalui seminar atau forum diskusi. Kata Kunci: Faktor Penyebab, Persetubuhan, Anak.