IMPLIKASI HUKUM REKLAMASI GUGUSAN PULAU DI LAUT CINA SELATAN DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Main Author: Pratama, Kadek Wahyu Adi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1824
Daftar Isi:
  • Kadek Wahyu Adi Pratama, Dhiana Puspitawati, S.H, LLM, PhD, Rika Kuriniaty, S.H, M.A. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: wahyuadipratama2015@gmail.com Abstrak Laut Cina Selatan memiliki tensi dan tingkat ketegangan yang tinggi setelah Cina mereklamasi 7 gugusan pulau di Laut Cina Selatan yang terdiri dari Fiery Cross Reff, Cuarteron Reff, Subi Reef, Gaven Reef, Mischief Reef, Johnson South Reef, dan Hughes Reef dan mengubahnya menjadi pulau buatan dan mendirikan fasilitas militer diatasnya. Tindakan Cina ini merupakan bagian dari klaim sepihak U-Dash Line yang mengklaim hampir keseluruhan Laut Cina Selatan dan tentunya membawa efek yang buruk teradap stabilitas perdamaian di Laut Cina Selatan. Reklamasi yang dilakukan oleh Cina atas 7 gugusan pulau, mengubahnya menjadi pulau buatan dan mendirikan fasilitas militer diatasnya tentu bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu reklamasi atas 7 gugusan pulau ini menimbulkan implikasi hukum terhadap rights of navigation yang dimiliki oleh setiap kapal. Implikasi hukum tersebut ialah tidak diperbolehkannya kapal-kapal asing melaksanakan kebebasan bernavigasi dan munculnya ketidakpastian penerapan rights of navigation di perairan sekitar gugusan pulau yang direklamasi oleh Cina tersebut. Kata Kunci : Implikasi Hukum, Rights of Navigation, Laut Cina Selatan, Reklamasi, Gugusan Pulau, Pulau Buatan, Fiery Cross Reef, Cuarteron Reef, Subi Reef, Gaven Reef, Mischief Reef, Johnson South Reef, dan Hughes Reef.