PELAKSANAAN PASAL 55 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TERKAIT DENGAN JENIS PELAYANAN PENJUALAN HEWAN
Main Author: | Rohmawati, Muliana; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1821 |
Daftar Isi:
- Muliana Rohmawati, Lutfi Effendi, SH, M.Hum, Agus Yulianto, SH. MH Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: mulianarohmawati12@gmail.comABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pelaksanaan Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Terkait Dengan Jenis Pelayanan Penjualan Hewan. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi Kabupaten Blitar hasil komoditi peternakan terbesar kedua setelah ayam petelur adalah peternakan sapi potong. Sehingga untuk meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat dibidang peternakan pemerintah daerah memberikan wewenang kepada Dinas Peternakan untuk membangun pasar hewan terpadu yang berada di daerah Wlingi dan Srengat. Pasar hewan terpadu ini memiliki peranan yang strategis dalam kegiatan tata niaga ternak yang tujuannya untuk menumbuhkembangkan potensi agribisnis di Kabupaten Blitar serta memberikan fasilitas tata niaga ternak yang layak untuk pedagang dan pembeli. Sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan sarana dan prasarana dari pasar hewan terpadu maka dibutuhkan dana yang selalu rutin ada bila diperlukan, dana rutin tersebut berasal dari pemungutan retribusi terhadap pengguna jasa pelayanan pasar hewan terpadu Kata Kunci: Retribusi Jasa Umum, Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, Pasar Hewan Terpadu.