PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK AKUN PROSTITUSI ONLINE DALAM PERSPEKTIF CYBERCRIME (KAJIAN NORMATIF KOMPARATIF KUH PIDANA, UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI)
Main Author: | Sari, Yunia Siska Mustika; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1817 |
Daftar Isi:
- Yunia Siska Mustika Sari, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MS., Dr. Bambang Sugiri, SH, MS. Fakultas Hukum, Universitas BrawijayaEmail : khunniaa94@gmail.comABSTRAK Berdasarkan perkembangan kebutuhan manusia yang semakin bertambah, begitu pula pada jaringan informasi dan komunikasi. Akan tetapi perkembangan IPTEK tersebut tidak hanya membawa efek positif saja, melainkan membawa efek negative. Ketika perkembangan negative mulai bermunculan. Perkembangan negatif tersebut dapat dilihat dari munculnya sebuah tindak pidana baru berupa prostitusi yang dapat dilakukan secara online, yakni kegiatan prostitusi yang dapat dilakukan hanya dengan mengakses jaringan internet atau komunikasi tertentu. Pada dasarnya sebelum terjadi perkembangan dibidang informasi dan komunikasi. Kegiatan prostitusi tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara kontak langsung, tetapi karena adanya perkembangan tersebut kini kegiatan prostitusi seakan menjadi dipermudah dan dimanjakan dengan perkembangan teknologi yang ada. Kegiatan prostitusi dapat dilakukan dengan cara mengakses situs-situs tertentu atau dengan menggunakan jaringan komunikasi tertentu. Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana berupa prostitusi secara online yakni KUHP, UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akan tetapi peraturan perundang-undangan tersebut masih perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam atau tidak dalam hal meminta pertanggungjawaban pidana pemilik akun prostitusi online sebagai pelaku tindak pidana prostitusi yang dilakukan dengan menggunakan media informasi atau dokumen elektronik sebagai media utamanya. Kata Kunci : Pemilik Akun, Tindak pidana, Prostitusi Online, Cybercrime