EFEKTIVITAS PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM DAN BIAYA LANGGANAN TERHADAP PELAYANAN PUBLIK YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (Studi Di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang)

Main Author: Reyvangga, Dio; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1811
Daftar Isi:
  • Dio Reyvangga, Agus Yulianto, S.H., M.H., Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas brawijaya Email: reyvanggad@yahoo.com ABSTRAKSI Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Efektivitas Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Air Minum Dan Biaya Langganan Terhadap Pelayanan Publik Yang Diberikan Oleh Perusahaan Daerah Air Minum. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kenaikan tarif dan biaya langgan kepada pelanggan atau konsumen yang mengakibatkan pengaruh terhadap pelayanan publik yang diberikan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sudah menjadi kewajiban pihak PDAM untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada pelanggan yang ditambahkan setelah adanya kenaikan tarif dan biaya langganan. Berdasarkan hal tersebut diatas, tugas akhir ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana efektivitas pasal 2 ayat (1) Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2014 terhadap pelayanan publik yang diberikan kepada pelanggan PDAM Kota Malang? (2)Apa hambatan serta upaya yang dapat dilakukan pihak PDAM Kota Malang berdasarkan kebijakan kenaikan tarif air minum terhadap pelayanan publik? Untuk memecahkan permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknik secara deskriptif analisis yaitu metode yang bertujuan untuk mendesripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu objek penelitian yang diteliti melalui sampel atau data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pihak PDAM dalam melakukan kenaikan tarif dan biaya langganan sudah melalui pertimbangan dengan DPRD Kota Malang secara baik dan efektif, karena terakhir kalinya PDAM Kota Malang terjadi kenaikan tarif pada tahun 2008, sehingga untuk melakukan peningkatan pelayanan yang terbaik harus dilakukannya kenaikan tarif tersebut, kemudian hambatan yang terjadi ketika pemberlakuan pelaksanaan tidak ada. Namun PDAM tetap mengupayakan memperbaharui pelayanan untuk kenyamanan dari pelanggan. Kata Kunci : tarif dan biaya langganan, pelayanan publik.