PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL DAN IZIN USAHA DI KABUPATEN TUBAN (Studi Pelaksanaan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanaman Modal)
Main Author: | Alfitri, Avin; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1806 |
Daftar Isi:
- Avin Alfitri, Lutfi Effendi, S.H., M.Hum Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: avin_alfitri@yahoo.com ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai penegakan hukum pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban terkait pengawasan penanaman modal tanpa izin di Kabupaten Tuban. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait penegakan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penanaman modal yang tidak memiliki izin serta pemberian sanksi administratif bagi pelanggar maupun hambatan dalam penegakan hukum dan pengawasan dan pelaksanaan sanksi. Penegakan Hukum serta pengawasan terhadap kegiatan usaha penanaman modal yang tidak memiliki izin dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal. Penerbitan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban apabila pelaku usaha terbukti tidak memiliki izin maka akan dikenai sanksi administratif berupa peyegelan tempat usaha yang sudah beroperasi. Tujuan dari penulisan skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang merupakan kejadian fakta/kongkrit dari penegakan hukum pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban terkait pengawasan kegiatan usaha penanaman modal yang tidak memiliki izin. Hambatan penegakan hukum serta pengawasan kegiatan usaha penanaman modal yang tidak melakukan izin dipengaruhi oleh faktor sarana dan prasarana, budaya, masyarakat dan penegak hukum. Kata Kunci : Penegakan hukum, Pengawasan, Penanaman Modal Tanpa Izin