EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 21 AYAT 1 JUNCTO PASAL 26 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA MENGENAI HAK MILIK ATAS TANAH DI BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA (Studi di Kementerian Agraria dan Tata Rua

Main Author: Mahayoga, I Gusti Kade Prabawa; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1800
Daftar Isi:
  • I Gusti Kade Prabawa Mahayoga, 125010107111049, Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang, Juni 2016, “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 21 AYAT 1 JUNCTO PASAL 26 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA MENGENAI HAK MILIK ATAS TANAH DI BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA (Studi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana)”, Prof. Dr. M. Bakri, SH., MS., M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn Kata Kunci : Efektifitas, Nominee, Badan Pertanahan Nasional Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini terkait dengan efektifitas pelaksanaan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UUPA di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana serta upaya yang dilakukan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UUPA. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UUPA di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganilisa data adalah metode deksriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan data-data yang diperoleh dilapangan. Sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana dan Notaris. Pelaksanaan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UUPA di BPN Kabupaten Jembrana kurang efektif, karena BPN melakukan pembiaran mengenai keberlakuan perjanjian nominee di masyarakat. Kemudian budaya masyarakat yang masih kurang mengetahui ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UUPA sehingga perjanjian nominee merupakan sesuatu yang lumrah untuk dibuat.