KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN PEKERJA SEBAGAI SALAH SATU KREDITUR PADA SEBUAH PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT
Main Author: | Sukmawati, Shinta; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1799 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas terkait kepastian hukum kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditur pada sebuah perusahaan yang dinyataan pailit. Dimana terdapat perbedaan penggolongan kreditur pada pengaturan dalam KUH Perdata dan UU Kepailitan yang mengenal penggolongan kreditur, sedangkan UU Ketenagakerjaan tidak mengenal penggolongan kreditur. Terdapat kekaburan norma dalam pasal 95 ayat 4 UU Ketenagakerjaan yang mana pengaturan tersebut telah diinterpretasi dengan putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 bahwa hak pekerja ketika perusahaan pailit terbagi menjadi dua yaitu, (1) upah, merupakan hak utama pekerja yang diberikan sebelum perusahaan pailit, apabila tidak dilaksanakan akan melanggar hak hidup pekerja. (2) hak-hak lainnya merupakan hak yang timbul sebagai akibat dari hubungan kerja yang ada setelah perusahaan mengalami pailit. Kepastian hukum menurut teori desideratum Fuller kejelasan serta konsistensi konsepsi hukum masih belum terpenuhi dalam pengaturan kedudukan pekerja sebagai salah satu kreditor pada perusahaan pailit. Maka seharusnya hukum dapat memberikan jaminan kepastian hukum dengan melakukan legislasi dalam bentuk perubahan UU sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 UU pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas putusan MK No. 67/PUU-IX/2013 pengujian pasal 95 ayat 4 UU Ketenagakerjaan bahwa upah pekerja harus dibayar terlebih dahulu daripada utang lainnya, sehingga kedudukan pekerja mendahului semua kreditur baik kreditur separatis maupun kreditur konkuren. Kata kunci : Pekerja, Kepastian Hukum, Perusahaan Pailit.