KESESUAIAN DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN SERTA MENOLAK PEMBATALAN ITSBAT NIKAH TERKAIT POLIGAMI (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2432/Pdt.G/2014/PA.JT dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 93/Pdt.G/2011/P
Main Author: | Maharani, Indraresta Oktafina; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1795 |
Daftar Isi:
- Indraresta Oktafina Maharani, Prof. Dr. Suhariningsih, SH., MS, Rachmi Sulistyarini, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: oktafinamaharani@gmail.com Abstrak Itsbat nikah merupakan upaya untuk menyatakan keabsahan perkawinan yang telah dilakukan sehingga dapat dilakukan pencatatan ke lembaga yang berwenang. Pada praktiknya terdapat fenomena itsbat nikah yang kemudian diketahui bahwa perkawinan yang dilangsungkan tersebut merupakan perkawinan poligami yang tidak memiliki izin dari Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seperti dalam kedua putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2432/Pdt.G/2014/PA.JT dan putusan Nomor 93/Pdt.G/2011/PTA.JK. Namun hakim tidak melulu mengabulkan pembatalan perkawinan yang demikian, dalam Putusan Nomor 93/Pdt.G/2011/PTA.JK hakim memberikan amar menolak pembatalan perkawinan sedangkan pada putusan Nomor 3243/Pdt.G/2011/PTA.JK hakim mengabulkan pembatalan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan serta studi kasus. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh, dasar dan pertimbangan hakim dalam memutus kedua putusan tersebut telah sesuai dengan hukum materiil serta hukum formil yang berlaku. Perbedaan hakim dalam memutus kedua perkara dipengaruhi oleh faktor yuridis, dan faktor sosial. Kata kunci: itsbat nikah, pembatalan perkawinan, poligami, dasar pertimbangan hakim