URGENSI PASAL 75 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN TERHADAP PELANGGARAN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA (Studi di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar)

Main Author: Rhum, Haresti Marselina; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1790
Daftar Isi:
  • Haresti Marselina Rhum, Herlin Wijayanti S.H.,M.H., Riana Susmayanti S.H.,M.H.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaEmail: Marchelinarhum@gmail.com AbstrakWarga negara asing yang berada di Indonesia harus mematuhi segala bentuk aturan dan hukum yang berlaku di negara ini. Oleh karena itu jika warga negara asing melakukan pelanggaran maka harus dikenakan sanksi yang tepat dengan tujuan warga negara asing tersebut jera dan tertib. Penulis dalam hal ini mengangkat permasalahan mengenai urgensi pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagai sanksi administratif terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Tema tersebut dilatar belakangi oleh warga negara asing yang telah dikenakan sanksi dan dilakukan penangkalan namun dapat kembali ke Indonesia sebelum masa penangkalannya berakhir dan diberikan sanksi yang sama untuk kedua kalinya. Seharusnya petugas imigrasi dapat memberikan sanksi lain terhadap pelanggaran yang kedua agar pelaku pelanggaran keimigrasian dapat menghormati hukum yang berlaku di negara Indonesia.Kata kunci: Imigrasi, Warga Negara Asing, Pelanggaran Imigrasi