PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN KUASA MENJUAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TANAH KAVELING DI KOTA DENPASAR
Main Author: | Sulistyawan, Aditya Nugraha Nugraha |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1787 |
Daftar Isi:
- Abstract In the process, Subdivision of land is not only carried out by a legal entity that has been qualified developers, but also undertaken by individuals who have sufficient capital to it. On one hand, Subdivision of land by the private benefit greatly assist the government in accelerating the equalization needs of the population will be a place to stay, but there are also land issues that arise because of the process Subdivision by the individual parties. The purpose of this paper is to understand, analyze, why binding agreement of sale and purchase and the power to sell was made prior to the deed of sale by PPAT, and find answers to obstacles that may hinder the making of the deed of sale after he made binding agreement of sale and purchase and power the buying and selling land plot in the city of Denpasar and efforts of its solution. While the benefits of this research are expected to be able to add information to the parties involved in the registration of transfer of rights for the land. The approach used method is the juridical sociology. Based on the research that has been done, it can be concluded that the binding sale and purchase agreement and the power was made before the deed of sale PPAT in terms of buying and selling land plot in the city of Denpasar created to bridge before the purchase is done before PPAT. And the obstacles that hinder the making of the deed of sale by the official land deed that is because of the subject transaction that is caused by an imbalance in the fulfillment of the rights and obligations of the parties in the sale and purchase of land plot and because the object of the sale and purchase due to the technical procedures such as applications for permission plot and solving certificates that are not performing well in the process Subdivision.Key words: sale and purchase agreements, legal protection, land plot Abstrak Dalam perkembangannya, pengkavelingan tanah tidak hanya dilaksanakan oleh badan usaha pengembang yang telah memenuhi syarat, akan tetapi juga dilakukan oleh pihak perorangan yang memiliki modal yang cukup untuk itu. Disatu sisi, pengkavelingan tanah oleh pihak perorangan sangat membantu pemerintah dalam hal mempercepat pemerataan pemenuhan kebutuhan penduduk akan tempat tinggal, akan tetapi terdapat pula masalah-masalah pertanahan yang muncul karena adanya proses pengkavelingan oleh pihak perorangan tersebut. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk memahami, meneliti, mengapa perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual dibuat sebelum adanya akta jual beli oleh PPAT, serta menemukan jawaban atas kendala-kendala yang dapat menghambat pembuatan akta jual beli setelah dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa pada jual beli tanah kaveling dikota Denpasar dan upaya penyelesainnya. Sedangkan manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat menambah informasi bagi para pihak yang terlibat didalam pendaftaran peralihan hak milik atas tanah. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa dibuat sebelum adanya akta jual beli PPAT dalam hal jual beli tanah kaveling dikota Denpasar dibuat untuk menjembatani sebelum jual beli dilakukan dihadapan PPAT. Dan kendala yang menghambat dalam pembuatan akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah yakni karena dari subjek jual beli yang disebabkan oleh tidak seimbangnya pemenuhan hak dan kewajiban pihak-pihak dalam jual beli tanah kaveling dan karena objek jual beli yang disebabkan adanya prosedur teknis seperti permohonan ijin kaveling dan pemecahan sertifikat yang tidak terlaksana dengan baik dalam proses pengkavelingan. Kata kunci: perjanjian pengikatan jual beli, perlindungan hukum, tanah kaveling