MORATORIUM SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN TENAGA KERJA INDONESIA BIDANG PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA YANG BEKERJA DI ARAB SAUDI

Main Author: Haggai, Yoga Khirari; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1778
Daftar Isi:
  • Yoga Khirari Haggai, Ikaningtyas, SH., LLM., Ratih Dheviana Puru HT., SH., LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya E-mail: yogakhirarih@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya perlindungan hukum TKI terlebih PLRT melalui moratorium/penghentian pengiriman dan penempatan TKI di Arab Saudi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai TKI dan upaya perlindungan hukum terhadap TKI dalam menangani permasalahan TKI di Arab Saudi. Selain itu, penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan TKI baik pada saat pra-penempatan, penempatan dan pasca penempatan hingga diberlakukannya moratorium. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif kemudian dilakukan analisis secara preskriptif kualitatif dan hasil analisis diinterpretasikan dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap TKI wajib dilakukan saat pra-penempatan, penempatan dan pasca penempatan sesuai dengan hukum dalam lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, moratorium TKI juga dikatakan sebagai upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dikarenakan bersifat upaya perlindungan hukum Represif. Guna memperkuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan TKI di luar negeri, dibutuhkannya pembenahan yang lebih terinci, efektif dan tepat sasaran agar perlindungan hukum TKI tidak sia-sia terutama pada ketentuan dari moratorium TKI itu sendiri serta adanya kerjasama antar pihak yang terkait pada bidang ketenagakerjaan. Kata Kunci: Moratorium, TKI, Perlindungan Hukum