TINJAUAN KRIMINOLOGIS FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL ( Studi di Polres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur)
Main Author: | Vira Tama, Garuda Cakti; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1773 |
Daftar Isi:
- Garuda Cakti Vira Tama, Dr. Prija Djatmika,SH.,MS, Ardi Ferdian,SH.,M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : garudacaktiviratama@gmail.com Abstrak Dalam skripsi ini penulis menjelaskan tentang faktor faktor penyebab tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Hal ini dilatar belakangi karena banyaknya pengguna media sosial yang menyalahgunakan media tersebut dengan melakukan tindak pidana. Selain itu juga dibahas mengenai kendala dan upaya penanggulangan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ini. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai referensi dan rujukan mengenai faktor penyebab apa saja yang mendasari seseorang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Skripsi ini menggunakan metode empiris dan pendekatan yuridis kriminologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni karena adanya faktor internal dan eksternal pelaku. Faktor internal ini muncul berasal dari dalam diri pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut, sedangkan faktor ekstrenal muncul berasal dari luar diri pelaku. Kemudian upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dilakukan dengan menggunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya preventif ini dilakukan dengan melakukan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan dan ancaman sanksi. Sedangkan upaya represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi pidana maupun sanksi disiplin. Kata kunci : Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Penyalahgunaan Media Sosial