PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH DAERAH No. 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN TERKAIT KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI PENYELENGGARA JALAN ATAS PERBAIKAN JALAN (Studi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan)
Main Author: | Muksinin, M.Azrul; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1763 |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan Pasal 57 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Daerah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan (Studi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan). Perbaikan Jalan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat yang berkedudukan di Kabupaten Lamongan. Dimana pentingnya perbaikan jalan di jadikan faktor untuk menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang di lakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2014 yaitu mengurus urusanya sendiri. Salah satu wujud Pemerintah Daerah Kabupaten lamongan hadir ialah dengan adanya suatu kebijakan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan Terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan. Dimana Tujuan dari pelaksanaan ini ialah untuk melakukan perbaikan.Untuk mewujudkan suatu tujuan ini, maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan perbaikan jalan sebagaimana telah di sebutkan di dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Pasal 57 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Daerah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan serta untuk mengetahui hambatan dan solusi yang di lakukan dalam pelaksanaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis.Dimana teknik memperoleh data penelitian ini melalui wawancara dan studi kepustkaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Pasal 57 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Daerah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan terkait kewajiban Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara Jalan atas Perbaikan Jalan di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan ialah dengan melakukan perbaikan jalan. Dimana secara umum Secara umum perbaikan jalan masih belum sepenuhnya di lakukan perbaikan dan masih banyak wilayah yang ada di Kabupaten Lamongan mengalami kerusakan jalan.masih terfokus pada pembagunan dan perbaikan jembatan .Sedangkan terkait dengan perilaku masyarakat masih belum adannya ketidakpuasaan atas pelaksanaan yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan perbaikan jalan. Hal itu disebabkan karena adanya faktor yang menghambat yang di antaranya ialah Banjir, Anggaran Daerah, Alat Berat, Sumber Daya Manusia. Dari beberapa hambatan tersebut, maka ada beberapa solusi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan di antaranya mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Pusat, pengalihan Tindakan, melakukan Sosialisasi seoptimal mungkin, mebuat kebijakan secara teknis terhadap perbaiakan jalan. Kunci:Dinas PU Bina Marga Kab. Lamongan Pelaksanaan terkait Jalan atas Kerusakan Jalan.