IMPLEMENTASI PASAL 38 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG IRIGASI (Studi di Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Lamongan)

Main Author: Abrory, Makhtum Yandi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1761
Daftar Isi:
  • Implementasi Pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 14 tahun 2007 tentang Irigasi (Studi di Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten lamongan). Irigasi merupakan hal penting bagi petani di Kabupaten Lamongan. Sehingga dibuatlah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.14 Tahun 2007 tentang Irigasi. Untuk mencegah kerusakan lingkungan, maka dilarang mengalih fungsikan jaringan irigasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.14 Tahun 2007 tentang Irigasi. Maka diperlukan diperlukan pengendalian dan pengawasan terhadap hal itu. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.14 Tahun 2007 tentang irigasi beserta hambatan dan solusinya. Penelitian empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis ini memperoleh data dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan Dinas PU Pengairan Kabupaten Lamongan melakukan pengendalian dan pengawasan secara preventif dan represif yang terfokus pada kegiatan fisik. Sedangkan penertiban terhadap perilaku masyarakat masih lemah karena adanya faktor hambatan yaitu Sumber Kewenangan, Anggaran Daerah Minim, Fasilitas, Sumber Daya Manusia, Perilaku Masyarakat. Dari beberapa hambatan tersebut, dilakukan tindakan sebagai solusi yaitu mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Pusat, pengalihan Tindakan, menggunakan fasilitas Pribadi, pegawai merangkap tugas, melakukan Sosialisasi, membuat kebijakan secara teknis terhadap jaringan. Kata Kunci: Dinas PU Pengairan Kab. Lamongan Implementasi, Irigasi, Pengawasan dan Pengendalian,