EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN TERKAIT PRAKTIK DOKTER TANPA IZIN DI KABUPATEN PASURUAN

Main Author: Orient, Shaefi Wirawan; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1750
Daftar Isi:
  • Shaefi Wirawan Orient[1], Dr. Istislam, S.H., M.Hum[2], Dr. Shinta Hadiyantina,S.H., M.H.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: nalasae3@gmail.com Abstrak Penelitian ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan fakta, masih adanya dokter yang melakukan praktik tanpa izin walaupun jumlahnya tidak banyak di Kabupaten Pasuruan. Terkait praktik dokter tanpa izin dapat disebabkan dokter yang melakukan praktik dengan izin mati dan dokter yang melakukan praktik dengan izin yang masih dalam proses pengurusan namun berjangka lama yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Masih adanya dokter yang melakukan praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan dikarenakan tidak ada keseimbangan antara peraturan, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan dengan sikap masyarakat yang mempercayai dokter akan penyelenggaraan praktik kedokteran. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana efektivitas pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan serta Hambatan dan solusi apa saja yang timbul dalam efektivitas pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis efektivitas pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan serta untuk mengertahui hambatan apa saja yang sering timbul dalam efektivitas pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan dan solusinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis Kata Kunci : Efektivitas, Pelaksanaan, Praktik Kedokteran, Dokter, Izin, Surat Izin Praktik, Sanksi Administrasi [1] Mahasiswa Progam Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Angkatan 2012 [2] Dosen Pembimbing Utama [3] Dosen Pembimbing Pendamping