PENERAPAN PRINSIP DOKTRIN PUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGEMENT RULE) TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTUR PADA PERUSAHAAN BUMN BERDASARKAN PASAL 97 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (Studi Kasus Sewa Pesawat Merpati Airlines yang
Main Author: | Putra, Samudra; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1729 |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Penerapan Prinsip Doktrin Putusan Bisnis (Business Judgement Rule) dalam Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena dilatarbelakangi oleh adanya ketidaktegasan dan ketidakjelasan hukum UU no 40 tahun 2007 terkait dengan penerapan Prinsip Business Judgement Rule atau penerapan doktrin putusan bisnis.Prinsip ini merupakan Prinsip yang melindungi direksi dari pertanggung jawaban pribadi apabila Direksi dalam mengambil keputusan menyebabkan kerugian dengan syarat keputusan tersebut diambil dengan itikad baik,kehati-hatian,dan penuh tanggung jawab serta untuk kepentingan perseroan.Undang-undang Perseroan Terbatas tersebut tidak menjelaskan tentang Prinsip Business Judgement Rule ,sehingga dalam prakteknya penafsiran terhadap ketentuan pasal tersebut diserahkan kepada hakim dalam proses pengadilan apabila terjadi kasus.Padahal dalam Prinsip dasar Penerapan Business Judgement Rule,hakim tidak dapat menolak maupun menilai suatu keputusan bisnis yang dilakukan oleh direksi dikarenakan dalam membuat sebuah keputusan bisnis diperlukan kemampuan seperti seorang Direksi berdasarkan pengalaman,sense of business,kecakapan dalam melihat pasar,dsb.Dalam penerapan Prinsip Business Judgement Rule perlu adanya ketegasan dalam Undang-undang serta dapat melihat rujukan dari Penerapan Prinsip Business Judgement Rule di negara lain yang sudah lebih dulu melakukan.Penulis mengangkat kasus Sewa Pesawat Merpati yang dilakukan oleh Hotasi Nababan eks Dirut Merpati ini dikarenakan dalam kasus ini terlihat sangat jelas bahwa adanya ketidaktegasan dalam menjalankan prinsip Business Judgement Rule terutama terhadap Direksi Perusahaan BUMN yang dalam kasus ini kegagalan Lembaga Penyewaan Pesawat TALG menyerahkan pesawat sewaan Boeing 737-400 dan 500 kepada PT Merpati adalah Wanprestasi semata serta Pengadilan di Amerika sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada TALG namun Hotasi Nababan selaku Direksi yang mengambil keputusan sewa pesawat dengan hati-hati,itikad baik,serta terpenuhinya fiduciary duty dan sesuai dengan RKAP agar terhindari dari kebangkrutan justru dianggap bersalah dan dianggap bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian PT Merpati. Kata Kunci :Business Judgement Rule,Penerapan,BUMN,Prinsip,Perseroan Terbatas