ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PEKERJA ATAS ALASAN PENGUSAHA MELAKUKAN PERBUATAN MENGANIAYA, MENGHINA SECARA KASAR ATAU MENGANCAM PEKERJA

Main Author: Nurcahyo, Aji; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1726
Daftar Isi:
  • Aji Nurcahyo,[1] Budi Santoso,[2] Ratih Dheviana Puru HT.[3] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ajinurc@gmail.com [1] Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2] Dosen Pembimbing Utama dalam skripsi ini, Dr. Budi Santoso, SH., LLM. [3] Dosen Pembimbing pendamping dalam skripsi ini, Ratih Dheviana Puru HT, SH.,LLM. Penelitian ini membahas mengenai analisis yuridis pemutusan hubungan kerja oleh pekerja atas alasan pengusaha melakukan tindak pidana. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang persyaratan pekerja yang akan mengajukan permohonan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja sesuai pasal 169 ayat (1) huruf (a) UU Ketenagakerjaan harus mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila pengusaha yang akan melakukan PHK kepada pekerja yang melakukan kesalahan berat pada pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan perlu adanya putusan hakim pidana, maka apabila perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja pada pasal 169 ayat (1) huruf (a) yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja perlu dilakukan pembuktian juga agar memiliki suatu putusan yang yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat yang nantinya digunakan sebagai bukti dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha, Tindak Pidana.