ALASAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL TIDAK MENINDAKLANJUTI ADANYA KELUARGA PECANDU NARKOTIKA YANG MENGABAIKAN WAJIB LAPOR (Studi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri)

Main Author: Aningtyas, Fatma; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1715
Daftar Isi:
  • Fatma Aningtyas, Eny Harjati, SH., M.Hum, Paham Triyoso, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: fatma.aningtyas@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai alasan Badan Narkotika Nasional tidak menindaklanjuti keluarga dari pecandu narkotika yang sengaja mengabaikan wajib lapor. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan keluarga kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor atau melaporkan anggota keluarga yang menjadi pecandu narkotika ke Badan Narkotika Nasional setempat. Berdasarkan hal tersebut terdapat sanksi pidana bagi keluarga yang sengaja tidak melaksanakan wajib lapor. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan didukung metode pendekatan yuridis sosiologis. Kata kunci : keluarga, pecandu narkotika, wajib lapor