AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Main Author: | Wijayanto, Wahyu Rizal; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1713 |
Daftar Isi:
- Wahyu Rizal Wijayanto, Prof. Dr. Sudarsono, S.H.,M.S, Dr. Moh. Fadli, S.H.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: wrizalw23@gmail.com ABSTRAK Penulisan skripsi ini membahas mengenai akibat hukum penyalahgunaan wewenang berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah terkait akibat hukum penyalahgunaan kewenangan yang terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara melampaui kewenangan berakibat hukum tidak sah, tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara mencampuradukkan kewenangan berakibat hukum dapat dibatalkan, dan tindakan dan/atau keputusan pemerintahan yang diambil dengan cara sewenang-wenang berakibat hukum tidak sah. Akibat hukum tidak sah dan dapat dibatalkan memiliki perbedaan. Keputusan dan/atau tindakan tidak sah berarti dianggap tidak pernah ada semenjak dikeluarkannya tindakan dan/atau keputusan tersebut. Sedangkan dapat dibatalkan berarti tetap sah hingga adanya pembatalan keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang bersangkutan. Sehingga perbedaan akibat hukum bagi tindakan dan/atau keputusan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasti memberikan dampak bagi pihak-pihak yang terkait. Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyebab adanya perbedaan akibat hukum penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan serta dampak yang timbul dari adanya perbedaan tersebut. Kata kunci: Akibat hukum, penyalahgunaan kewenangan