KEPASTIAN HUKUM AHLI WARIS TRANSEKSUAL YANG TELAH DIAKUI PERUBAHAN STATUSNYA OLEH PENGADILAN NEGERI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Main Author: Carolina, Elisa; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1712
Daftar Isi:
  • Elisa Carolina, Abdul Rachmad Budiono, Siti Hamidah. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: elissakuma13@gmail.com ABSTRAK Manusia terdiri dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Namun terdapat gender tertentu yang bermunculan di masyarakat salah satunya adalah transeksual. Seorang transeksual pada puncaknya dapat melakukan operasi ganti kelamin kemudian mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin di Pengadilan Negeri agar mendapat pengakuan atas status jenis kelaminnya yang baru. Perubahan jenis kelamin ini tentu akan memberikan banyak akibat hukum, salah satunya adalah kewarisan terutama hukum waris Islam yang menjadikan jenis kelamin sebagai salah satu penentu besarnya bagian warisan yang akan diperoleh ahli waris. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana kepastian hukum ahli waris transeksual yang telah diakui perubahan statusnya oleh Pengadilan Negeri menurut perspektif hukum Islam? Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah status jenis kelamin ahli waris transeksual yang telah diakui perubahannya melalui penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri adalah dihukumi berjenis kelamin sebelum dilakukannya operasi ganti kelamin menurut perspektif hukum Islam. Tindakan operasi ganti kelamin adalah haram sehingga penetapan yang mengakui perubahan jenis kelamin transeksual melalui operasi ganti kelamin tidak diperbolehkan. Oleh karena itu penetapan tersebut tidak memiliki implikasi secara syar’i dalam hal ini kewarisan seorang transeksual. Kata Kunci: kepastian hukum, ahli waris transeksual, hukum Islam.