TRANSPARANSI KEBIJAKAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DALAM PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (Studi di Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman)
Main Author: | Lintangsae, Nala Cinde; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1711 |
Daftar Isi:
- Nala Cinde Lintangsae, Lutfi Effendi, Shinta Hadiyantina Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Nala_sae@ymail.com ABSTRAK Penelitian ini membahas terkait penyelenggaraan transparansi kebijakan oleh pelayanan perizinan terpadu satu pintu yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman dalam penerbitan surat izin usaha perdagangan. Penyelenggaraan transparansi bagi kebijakan yang dibentuk oleh pelayanan perizinan terpadu satu pintu merupakan salah satu syarat dan prinsip penting terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance) guna terselenggaranya pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hal utama yang melatar belakangi penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan dari suatu transparansi kebijakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman yang mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 24.7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 24.10 Tahun 2014 tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dalam perannya untuk menerbitkan surat izin usaha perdagangan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan penyelenggaraan pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan dari pelaku usaha perdagangan. Pada praktiknya, penyelenggaraan transparansi kebijakan tersebut belum sepenuhnya dapat berjalan secara optimal, karena masih terdapat beberapa hambatan baik dari pejabat pemerintah di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman itu sendiri sebagai penyedia pelayanan perizinan maupun dari masyarakat sebagai penerima pelayanan perizinan. Kata Kunci : Transparansi Kebijakan, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Surat Izin Usaha Perdagangan.