DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA ATAU MENOLAK TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA

Main Author: Feriansyah, Rony Dio; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1706
Daftar Isi:
  • Rony Dio Feriansyah[1], A. Rachmad Budiono[2], M.Hamidi Masykur[3] Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Rdferiansyah@gmail.com [1]Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2]Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [3]Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat tentang penggunaan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam pengadilan perdata. Dalam prakteknya terdapat hakim yang menerima testimonium de auditu dan ada pula yang menolaknya sebagai alat bukti dalam pengadilan perdata. Tentunya ini menyebabkan kebingungan bagi para praktisi serta para pihak dalam pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bisa tidaknya testimonium de auditu digunakan sebagai alat bukti, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima atau menolaknya. Penelitian ini menggunakan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisa. Hasil penelitian penulis memperoleh jawabanbahwa,(1) dalam menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti hakim mempertimbangkan bahwa ia tidak memenuhi syarat materil sebagai saksi. Sedangkan hakim yang menerima testimonium de auditu sebagai alat bukti berpendapat bahwa tidak adanya larangan bagi hakim dalam merekonstruksikannya sebagai suatu persangkaan, penerimaan secara eksepsional, ataupun dapat juga digunakan sebagai pelengkap alat bukti saksi. (2) Untuk menghindari adanya suatu perbedaan akantestimoniumde auditu sebagai alat bukti ini hendaknya diadakannya pembaharuan hukum acara perdata, serta didalamnya diatur pula mengenai testimonium de auditu. Pengaturan tersebut dapat pula mengenai suatu keadaan dimana untuk mempertimbangkankekuatan pembuktian testimonium de auditu sebagai alat bukti, serta sebelum diundangkannya peraturan tersebut maka hendaknya Mahkamah Agung mengakomodir permasalahan ini melalui Surat Edaran Mahkamah Agung ataupun Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai keadaan eksepsional tersebut diatas. Kata Kunci: Testimonium De Auditu, Alat Bukti, Dasar Pertimbangan Hakim