UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DI LAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (Studi Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali)
Main Author: | Putra, I Made; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1704 |
Daftar Isi:
- Prof Masruchin Ruba’i, SH. MS., Dr Bambang Sugiri, SH. MS.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaProvinsi Bali sangat erat kaitannya dengan Warga Negara Asing dikarenakan jumlah wisatawan asing di Bali sangat tinggi. Banyaknya wisatawan asing di Provinsi Bali sangat memicu adanya tindakan kriminal salah satunya penyalahgunaan narkotika. Dalam Undang-Undang Narkotika sanagt jelas larangan menyalahgunakan narkotika. Namun di Bali, khususnya Warga Negara Asing di Bali tidak sedikit yang terjaring kasus pidana berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan narkotika oleh WNA ini merupakan tugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Hal ini menjadi menarik untuk di bahas mengingat Bali merupakan Provinsi dengan wisatawan asing yang banyak. Maka dari itu peneliti sangat tertarik untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh BNN dalam menanggulangi permasalahan yang ada serta hambatan yang dialami oleh BNN dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh WNA. Pada kenyataan di lapangan ditemukan fakta hukum bahwa dalam kurun waktu dari tahun 2011 hingga tahun 2015 BNN telah menemukan 72 kasus tersebut. Upaya yang dilakukan oleh BNN dalam menanggulangi ada beberapa macam antara lain upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif antara lain melakukan rapat koordinasi dengan tim interdiksi, memasang spanduk di seluruh wilayah Provinsi Bali, melakukan koordinasi dnegan masyarakat, melakukan koordinasi dengan beacukai, serta menyelenggarakan program kerjasama dalam rangka P4GN. Upaya represif yang dilakukan antara lain pengamanan barang bukti dan penindakan pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hambatan yang dialami BNN antara lain terjadinya penolakan dari masyarakat karena tempatnya dipasang spanduk oleh BNN, BNN jarang mengungkap kasus secara menyeluruh, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta faktor masyarakat. Kata kunci : narkotika, Badan Narkotika Nasional