PELAKSANAAN PASAL 6 HURUF e PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang)
Main Author: | Abidin, M. Ikhsan Zainal; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2016
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1702 |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan yang dilatarbelakangi adanya ketidakjelasan pelaksanaan tindakan administratif oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Pelanggaran reklame dan pelanggaran jam kerja oleh ASN di Kabupaten Malang. Norma yang terdapat pada Pasal 6 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dimana pasal tersebut mengatur mengenai kewenangan tindakan administratif oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Karena selama ini tindakan administratif oleh Satpol PP apabila menangani pelanggaran reklame indakan administratif dapat berlanjut sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini tentunya Satpol PP memiliki pertimbangan khusus, baik itu mengacu pada ketentuan hukum maupun ketentuan yang lainnya. Jenis penelitian ini adalah jenis Penelitian Yuridis Empiris, pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Jenis data yang digunakan terdiri dari data Primer dan data Skunder, dalam pengumpulan data peneliti menggunakan wawancara, dokumentasi, observasi, metode analisa data yaitu Deskriptif Analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan Penindakan Administratif Satuan polisi Pamong Praja berdasarkan Pasal 6 Huruf e Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten Malang pada dasarnya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yaitu dari tahap: a.)Proses penyelidikan, b.) Proses penyidikan, c.)Proses Pemeriksaan, d.) Proses Pemanggilan, dan e.) Proses Pelaksanaan di persidangan. Sedangkan penindakan administratif / non yustisial yang dilakukan Satpol PP terhadap pelanggaran reklame yaitu terlaksana sampai tahap terpenuhinya proses pemanggilan (Proses 4) atau dimana pelanggar Reklame harus mengurus izin pendirian reklame. Apabila pelanggar reklame tidak memenuhi surat pernyataan dengan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Satpol PP maka tindakan yustisial (melalui persidangan) dapat ditempuh untuk tindak lanjut terhadap pelanggaran reklame. Kata Kunci : Tindakan Administratif, Satpol PP, Peraturan Pemerintah