UPAYA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI GENDAM (studi di Polresta Malang)

Main Author: Hidayatullah, Danu Wahyu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1697
Daftar Isi:
  • Danu Wahyu Hidayatullah, Eny Harjati SH, M.Hum, Faizin Sulistio SH, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : danuwahyu.hidayatullah@yahoo.co.id Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam yang terjadi di kota Malang. Dalam proses penyidikan, penyidik mengenakan pelaku penipuan dengan modus operandi gendam dengan Pasal 378 KUHP yang didalamnya akan diteliti mengenai tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam dengan unsur Pasal tersebut. dalam hal ini penyidik melakukan beberapa upaya untuk mengungkap tindak pidana mengingat pelaku dapat dengan mudahnya untuk melarikan diri serta menghilangkan jejak. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil pembahasan, didapatkan jawaban, bahwa tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam termasuk di dalam kualifikasi unsur – unsur Pasal 378 KUHP yakni termasuk didalam upaya - upaya penipuan seperti dengan menggunakan nama palsu, martabat atau kedudukan palsi, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Penyidik melakukan upaya dalam mengungkap tindak pidana ini diantaranya adalah menerima laporan, mengumpulkan bukti – bukti, setelah cukup 2 alat bukti, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, penahanan, mengirim berita acara ke kejaksaan, berkas lengkap, mengirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, upaya lain yang dilakukan penyidik adalah mengerucutkan ciri – ciri pelaku, mengenali kendaraan pelaku, melacak telepon genggam korban, kendala yag telah di hadapi penyidik adalah sulitnya mengetahui ciri – ciri pelaku, sulitnya mendapatkan barang bukti, korban merasa malu melapor. Kata kunci : Upaya Penyidik, Tindak Pidana, Penipuan Modus Gendam