REKONSTRUKSI FUNGSI PENGAWASAN HORISONTAL PENUNTUT UMUM TERHADAP PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Main Author: Beliani, Devika; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2016
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1688
Daftar Isi:
  • Penuntut umum sebagai wakil negara berperan penting melindungi masyarakat dan korban kekerasan seksual dari tindakan penghentian penyidikan yang sewenang-wenang oleh penyidik. Penghentian penyidikan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat luas sehingga perlu adanya pengawasan horisontal. Fungsi ini diatur secara tersirat oleh KUHAP melalui wewenang pra peradilan. Namun praktiknya pra peradilan tidak pernah dilaksanakan karena kurang terlibatnya penuntut umum dalam pelaksanaan penyidikan sejak awal. Sehingga penelitian ini akan difokuskan pada dua hal, yaitu: (1) Bagaimana mekanisme pengawasan horisontal yang dilakukan penuntut umum terhadap penghentian penyidikan tindak pidana kekerasan seksual selama ini? (2) Apa bentuk rekonstruksi fungsi pengawasan horisontal penuntut umum terhadap penghentian penyidikan tindak pidana kekerasan seksual? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan horisontal penuntut umum terhadap penghentian penyidikan kekerasan seksual belum berjalan maksimal dikarenakan KUHAP yang memberikan wewenang pra peradilan tidak mengatur wewenang pengawasan secara optimal sejak dimulainya penyidikan. Selain itu antara KUHAP dan peraturan teknis seperti PERJA dan PERKAP tidak harmonis yang menyebabkan adanya kepincangan pelaksanan sistem peradilan pidana. Kemudian aparat penegak hukum sendiri sering tidak mematuhi peraturan yang ada. Sehingga perlu adanya rekonstruksi dengan merevisi KUHAP, PERKAP, PERJA dan juga dibentuknya Peraturan Bersama Antara Kejaksaan dan Kepolisian. Rekonstruksi fungsi pengawasan ini sangat penting untuk memaksimalkan peran penuntut umum sebagai wakil negara dalam melindungi korban dan juga menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam kaitannya dengan tindak pidana kekerasan seksual.Kata Kunci: Rekonstruksi, Penuntut Umum, Penyidik, Pengawasan Horisontal, Penghentian Penyidikan, Kekerasan Seksual, Pra Peradilan